Mengenal Doxing
Oleh : AMK Affandi
Dalam media sosial, istilah doxing sangat popular. Beberapa tahun belakangan ini sangat viral. Pengguna aktif media sosial sebaiknya mengetahui apa sebenarnya doxing, tujuan menggunakan doxing sampai pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berbuat baik saja tidak cukup, karena banyak orang yang usil dengan memanfaatkan kecanggihan fitur-fitur terbaru Teknologi Informasi (TI).
Beberapa orang telah menjadi korban dari permainan doxing akibat ulah orang yang menguasai TI tapi tidak bertanggung jawab. Doxing adalah perbuatan menyebarkan informasi pribadi seseorang di dunia maya tanpa izin yang bersangkutan. Bentuknya dapat berupa tulisan, foto, nomor ponsel, alamat sampai data personal.
Menurut SafeNet, istilah doxing berasal dari kata dropping dan document. Istilah ini muncul berbarengan dengan maraknya hacker. Kalau dahulu, sang hacker mengintip data pribadi seseorang lewat e-mail yang cukup sulit untuk ditembus. Sekarang menjadi mudah karena difasilitasi oleh teknologi digital terbaru. Kasus yang banyak terjadi, doxing dilakukan dengan sengaja untuk meneror seseorang. Misalnya saja oknum debt collector yang sengaja mempermalukan nasabahnya dengan menyebarkan data pribadinya di internet. Perilaku ini bukan tindakan acak namun sengaja diniatkan dengan target tertentu.
Secara umum, ada tiga jenis doxing yakni deanonimisasi, penargetan, dan deligitimasi. Pertama, dixing deanonimisasi dilakukan dengan mengungkap identitas seseorang yang sebelumnya menganonimkan (bukan nama asli) dirinya. Contohnya membongkar akun media sosial. Kedua, doxing penargetan, mengungkap informasi spesifik tentang seseorang. Contohnya menyebarkan nomor telepon, alamat rumah, atau kata sandi seseorang tanpa izin. Ketiga, doxing deligitimasi mengungkap informasi yang bersifat sensitive tentang seseorang. Tujuannya antara lain merusak kredibilitas seseorang. Ketiga jenis doxing ini hampir setiap saat kita temui di media sosial.
Tujuan orang melakukan doxing, mayoritas menjatuhkan orang lain dengan target pribadi atau harta. Motivasi lainnya antara lain : menjatuhkan orang lain, sehingga orang tersebut mendapatkan rasa malu yang tiada terkira. Menghina didepan nitizen. Mencuri identitas dan penipuan. Menurunkan harga diri seseorang atau institusi.
Hati-hati dan waspada. Itulah kalimat yang sering kita dapatkan dari para pakar TI, aparat negara, otoritas keuangan dan komunitas anti peretasan. Ada empat cara agar tidak terpeleset dalam jurang kriminal di media sosial.
Cek media sosial, dengan cara pengaturan menu privasi. Hapus atau non-aktifkan akun-akun media sosial yang sudah tidak lagi digunakan. Cek kembali akun orang-orang yang berada di kolom follower. Jika ada yang tidak dikenal atau mencurigakan, dihapus saja. Hindari penggunaan informasi pribadi pada unggahan-unggahan di akun media sosial. Minimalisir foto-foto yang mentag akun media sosial.
Cek internet. Sering-seringlah melakukan pencarian internet tentang diri Anda dan keluarga. Kemudian, hubungi webmaster situs web tersebut untuk menghapus informasi apa pun yang Anda inginkan. Jangan menyimpan file yang tidak terenkripsi dan berisi nomor jaminan sosial. Contohnya melalui Google Drive, Dropbox, e-mail, dan lainnya. Jika tidak diperlukan, jangan mendaftarkan diri dan memasukkan data Anda untuk akun atau website apapun.
Cek perangkat/device. Secara teratur, hubungi pakar teknologi untuk memeriksa perangkat pribadi Anda agar gangguan-gangguan dapat terdeteksi. Hapus aplikasi yang tidak diperlukan di perangkat seluler untuk memastikan aplikasi tersebut tidak melacak. Pertimbangkan kembali saat menggunakan aplikasi dan perangkat yang menggunakan fitur pelacakan geografis. Karena, aplikasi atau perangkat tersebut dapat selalu melacak keberadaan Anda.
Cek kata sandi. Gunakan otentikasi multi faktor jika memungkinkan. Dengan begitu, peretas akan lebih susah untuk membobol data-data. Gunakan kata sandi berbeda pada setiap akun yang dimiliki. Karena jika satu akun teretas, semuanya pun akan teretas. Ikuti protokol keamanan yang ketat di semua perangkat dan akun online.