Foto di Internet Bebas Diambil Begitu Saja?

sumber gambar : https://teknohere.com/cara-mengecek-artikel-yang-duplikat-di-internet/

oleh : Ryan Mintaraga

Satu tautan di twitter mengungkap kekesalan seorang warganet terhadap kelakuan seseorang yang mengaku aktivis. Bermula dari si aktivis yang pada hari Kartini lalu mengunggah foto seorang wanita berkebaya, menyandingkannya dengan foto sekumpulan wanita bercadar, kemudian menuliskan caption yang membanding-bandingkan kedua foto tersebut – terutama terkait busana dan dikaitkan dengan Kartini.

Seperti biasa, postingan itu menuai beragam komentar, salah satunya dari warganet yang mengaku sebagai kekasih si wanita. Si warganet berkali-kali minta agar si aktivis men-take down foto wanita yang disebut-sebut sebagai pacarnya tersebut karena si wanita merasa keberatan, ungkapnya.

Si aktivis bergeming, ia bersikukuh tak mau men-take down foto tersebut dengan alasan bahwa foto tersebut ia dapat dari Google, dan – menurutnya – semua yang ada di Google berarti sudah menjadi domain public alias milik umum.

Warganet tersebut meradang.

Benarkah Foto yang Ada di Internet Menjadi Milik Umum?

Jika kita teliti, sebenarnya Google sudah mencantumkan pemberitahuan sebagai berikut:

Saat seseorang menciptakan sebuah karya asli, yang terpasang tetap pada medium yang nyata, dia secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut.

Banyak jenis pekerjaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, misalnya:

  • Karya audio visual, misalnya acara TV, film, dan video online
  • Rekaman suara dan komposisi musik
  • Karya tertulis, misalnya bahan kuliah, artikel, buku, dan komposisi musik
  • Karya visual, misalnya lukisan, poster, dan iklan
  • Video game dan perangkat lunak komputer
  • Karya dramatis, misalnya drama dan musikal

Google pun menjelaskan adanya perbedaan antara hak cipta dan privasi.

Hanya karena Anda muncul dalam video, gambar, atau rekaman audio, bukan berarti Anda memiliki hak cipta untuk itu.  Misalnya, jika teman mengambil gambar Anda, dia akan memiliki hak cipta atas gambar yang dia ambil.  Apabila seorang teman, atau orang lain, mengunggah video, gambar, atau rekaman Anda tanpa izin, dan Anda merasa hal tersebut melanggar privasi atau keamanan, Anda mungkin ingin mengajukan keluhan privasi.

Jadi, dalam kasus warganet vs si aktivis tersebut, yang terjadi adalah pelanggaran privasi, apalagi si wanita sudah menyatakan keberatan foto dirinya diambil si aktivis tanpa izin. Bahkan jika mau, orang yang memotret si wanita bisa mengajukan klaim adanya pelanggaran hak cipta sebuah foto di internet. Klaim tentu ditujukan si aktivis yang menggunakan hasil karyanya tanpa izin.

Mohon koreksinya.

Bagaimana Jika Sebuah Karya Tidak Diketahui Siapa Pembuatnya?

Ini masalah umum dan dialami banyak orang. Saat menelusuri internet, kita menemukan gambar/foto yang sesuai dengan karya yang akan kita buat.

Masalahnya, kita tidak tahu bagaimana cara menghubungi si pemilik foto.

Situs HukumOnline menyebutkan bahwa:

Hak Cipta tidak hilang hanya karena pemiliknya tidak dapat ditemukan. Dalam hal suatu Ciptaan tidak diketahui Pencipta/Pemegang Hak Ciptanya atau tidak dapat ditemukan, izin untuk menggunakan karya tersebut juga tidak dapat diperoleh dari penciptanya.

Dasar yang dipakai adalah Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Masih menurut undang-undang tersebut, hak cipta adalah hak eksklusif yang secara otomatis muncul setelah suatu karya diwujudkan. Tanpa harus didaftarkan pun, hak atas sebuah karya sudah secara otomatis melekat dengan penciptanya.

Mungkinkah Kita Menggunakan Karya Orang Lain?

Situs HukumOnline cenderung mengatakan ‘tidak’ sebelum kita mendapat izin dari si pencipta karya, dalam hal ini foto.

Google sendiri menyatakan bahwa mereka akan tetap mengambil tindakan berupa penghapusan konten yang kita unggah jika ada klaim pelanggaran hak cipta meski kita sudah:

  • Memberi kredit kepada pemilik hak cipta
  • Menahan diri untuk tidak menghasilkan pendapatan/uang dari konten yang melanggar
  • Membayar salinan konten yang dipermasalahkan
  • Melihat konten serupa yang muncul di tempat lain di internet
  • Membeli konten termasuk salinan digital atau salinan kerasnya
  • Merekam konten untuk Anda sendiri dari TV, bioskop, atau radio
  • Menyalin konten untuk Anda sendiri dari buku teks, poster film, atau foto
  • Menyatakan bahwa “tidak bermaksud melakukan pelanggaran hak cipta”

Karena hal itu pula, sudah beberapa waktu blog ini menggunakan foto-foto yang hak ciptanya sudah dipastikan aman berupa:

  • Foto karya sendiri
  • Foto yang dibeli secara legal
  • Foto gratis yang berasal dari situs penyedia foto

Saya juga selalu menyertakan kredit/atribusi dan membuat sebuah tautan yang mengarah pada situs dimana saya mengambil foto tersebut.

Kembali ke pertanyaan, “Foto di internet bebas diambil begitu saja?”

Saya rasa kita semua kini tahu jawabannya.

Semoga tulisan ini mencerahkan, mohon koreksinya dari yang lebih mengerti masalah ini.

Sumber link : https://blog.ryanmintaraga.com/foto-di-internet-bebas-diambil-begitu-saja/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *