
oleh : Ari Susanto (pegiat Pendidikan Untuk Indonesia)
Biaya pendidikan selalu menjadi persoalan yang menuai pro dan kontra. Siapa yang harus bertanggung jawab atas pendanaan pendidikan, apakah menjadi tanggung jawab pemerintah, orang tua atau masyarakat?.
Seperti yang diberitakan kompas (06/10) dengan judul perlu sinergi biaya pendidikan, mengutip keterangan Ananto Kusuma staf ahli menteri pendidikan dan kebudayaan bidang inovasi dan daya saing yang mengatakan “Saatnya mendorong peran serta masyarakat, termasuk orang tua, untuk membiayai pendidikan, Urusan pendanaan pendidikan tak hanya mengandalkan pemerintah dan pemerintah daerah, peran serta masyarakat juga dibuka”.
Apa yang diutarakan Ananto menarik untuk kita bahas, pasalnya dengan lantang beliau mengutarakan perlunya peran masyarakat dan orang tua dalam keterlibatan biaya pendidikan. Lontaran pernyataan seperti itu, secara langsung akan menyedot perhatian masyarakat khususnya orang tua, yang mempertanyakan peran pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan.
Secara implisit Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, ayat (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat (4) negara memprioritaskan angaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dari amanat UUD tersebut bahwa negara menjamin pendidikan setiap warga negara dengan mengalokasikan dua puluh persen dari APBN dan APBD. Realisasi anggaran pendidikan dari APBN di tahun angaran 2016 sebesar 419,176 T, persentase anggaran pendidikan ini 20 persen dari total anggaran belanja negara tahun 2016. Secara konstitusi, negara telah hadir dalam menyelenggarakan pendidikan dengan batas minimum anggaran 20 persen dari APBN. Oleh sebab itu, untuk mengoptimalkan pendidikan nasional dalam UU no 23 tahun 2003 bab XIII tentang pendanaan pendidikan menyertakan tanggung jawab pendanaan kepada masyarakat .
Peran dan kontrol Masyarakat
Biaya satuan pendidikan meliputi, biaya investasi dan biaya operasi, tanggung jawab pendanaan dalam satuan pendidikan selain melibatkan pemerintah pusat dan daerah, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 dapat bersumber dari masyarakat. Dikarenakan terjadi defisit (kekurangan) anggaran dalam pengelenggaraan pendidikan di Indonesia, dan ketidak mampuan pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi pendanaan seratus persen, maka dibutuhkan uluran tangan masyarakat.
Anggaran dua puluh persen pemerintah tidak cukup untuk membiayai pendidikan. problem sarana dan prasarana menjadi dalih atas pembenaran itu, menurut keterangan presiden Jokowi (kompas,06/10), Ruang kelas sebagai prasarana pendidikan dari total 1,8 juta ruang kelas hanya 466 ribu ruang kelas yang berkondisi baik, kemudian dari jumlah 212.000 sekolah, sebanyak 100.000 belum memiliki peralaran (sarana) sekolah.
Adanya defisit anggaran pendidikan, tak ada jalan lain selain dengan meminta bantuan kepada masyarakat. Sekolah dan masyarakat ikut serta dalam penentuan anggaran pendapatan belanja sekolah, dalam upaya untuk pemenuhan sarana dan prasarana dalam satuan pendidikan. tidak ada kepastian, kemanfaatan dan keadilan dalam satuan pendidikan menjadi penyebab ketidak harmonisan hubungan antar stakeholder (pemangku kepentinan).
Saat penulis memberikan advokasi terkait dengan laporan orang tua atas pungutan yang dilakukan oleh sekolah, di salah satu sekolah model di Sleman. Penemuan atas praktek kegiatan maladminitrasi (penyimpangan/pelanggaran) yang di lakukan pihak sekolah yaitu. pertama, komite sekolah memberi Surat Keputusan (SK) atas program unggulan sekolah, padahal tidak ada kewenangan komite mengeluarkan SK tersebut. Kedua, pembiayaan program unggulan cenderung sama dengan alokasi dana BOS yang di dapat sekolah, dan pihak sekolah tidak melakukan aspek transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Ketiga, pihak sekolah melalui kepala sekolah mengeluarkan surat kegiatan yang mirip dengan SK komite.
orang tua siswa sesungguhnya bersedia membayar sumbangan pendidikan, namun dengan aspek transparansi dan akuntabilitas serta keterlibatan orang tua atas perencanaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah baik jangka pendek dan panjang guna meningkatkan kulitas pendidikan. Peran dan kontrol masyarakat dalam pendidikan menjadi modal kepercayaan dalam penyelenggaraan pendidikan. mewujudkan pendidikan yang adil, berkualitas dan terjangkau bagi setiap warga negara.
Terkecuali
Masyarakat tidak mampu dilarang untuk ikut serta dalam melaksanakan pendanaan pendidikan. bahkan masyarakat golongan ini mendapat jaminan permendikbud nomor 30 tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua tidak mampu membiayai pendidikan. serta ayat (e) PP nomor 48/2008 bahwa tidak dipungut bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomis.
Pada dasarnya pendidikan sebagai hak dasar setiap warga negara harus terpenuhi. Bagaimanapun cara untuk melibatkan masyarakat dalam pendanaan pendidikan, menjadi haram hukumnya jika melibatkan masyarakat tidak mampu secara ekonomis. Keterlibatan pendanaan harus memenuhi kriteria masyarakat kaya secara ekonomis, pejabat negara, donator dan tanpa suatu ikatan tertentu.
Sumber tulisan : http://pundi.or.id/2016/12/22/biaya-pendidikan-siapa-menanggung/